Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Mengadakan Sosialisasi Kode Etik Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah menggelar apel pagi rutin pada Senin (20/1), yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Kabul Sutriyono, S.H., M.H. Apel ini dilanjutkan dengan Sosialisasi Mengenai kode etik Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan dijabarkan dalam Pergub Jateng No. 33 Tahun 2016 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa kode etik ASN mencakup lima aspek penting, yaitu:
- Etika dalam bernegara, ASN harus menjunjung tinggi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Etika dalam berorganisasi, ASN wajib menjaga profesionalisme, disiplin, dan solidaritas dalam bekerja.
- Etika bermasyarakat, ASN harus menjadi teladan dan menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat.
- Etika terhadap diri sendiri, ASN diharapkan memiliki integritas, moralitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
- Etika sesama ASN, ASN harus membangun hubungan kerja yang baik, saling menghormati, dan bekerja sama dengan sesama pegawai.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, serta sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral yang telah ditetapkan.