Per 2 Agustus 2022 usulan Karpeg seluruh ASN akan digantikan dengan Kartu ASN Virtual

Semarang 13/9 Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Edaran Kepala BKN nomor 16 tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022 perihal Penetapan Kartu ASN Virtual. Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara.
Kartu ASN Virtual mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian dan Kartu ASN Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK.
Sejak ditetapkannya Surat Kepala BKN nomor 16 tahun 2022, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak perlu mengusulkan Penerbitan Kartu Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah, mulai tanggal 2 Agustus 2022, BKN tidak lagi memproses usulan Karpeg seluruh ASN dan akan digantikan dengan Kartu ASN Virtual.
ASN Prov. Jateng
Bagi ASN Prov. Jateng yang telah mengusulkan Kartu Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah s.d 2 Agustus 2022 dan belum kami proses ke BKN, maka proses selanjutnya cukup membuat Kartu Virtual ASN dengan cara mengakses aplikasi mySAPK BKN atau link https://mysapk.bkn.go.id dengan mengikuti buku petunjuk pembuatan Kartu Virtual ASN sebagaimana terlampir. (DOWNLOAD)
Yg perlu dipersiapkan :
- File Foto berwarna, size maks. 2 MB,
- Berlatar belakang transparan;
- Pakaian (Kheki, Batik, Lurik atau Putih polos)
- Format file png
- Resolusi 450 x 575 pixel.
Mekanisme Penetapan dan Perolehan Kartu ASN Virtual sebagai berikut :
- PNS dan PPPK memastikan status kepegawaian serta melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK di Aplikasi mySAPK BKN;
- Sebagai bahan kelengkapan, dalam pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Kartu ASN Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara;
- Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui mySAPK.
Ketentuan Lain-Lain :
PNS atau PPPK yang diangkat sebelum tanggal 2 Agustus 2022, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022, sedangkan yang diangkat setelah tanggal 2 Agustus 2022, penerbitan Kartu ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK;
Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;Kartu ASN Virtual tidak berlaku bagi PNS yang diberhentikan atau PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya;
Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk Kartu Suami (Karsu) dan Kartu Istri (Karis) masih tetap mengusulkan sebagaimana aturan yang ada.