Tupoksi : Unit Penilaian Kompetensi ASN
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 104 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Unit Penilaian Kompetensi ASN Kelas A mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan di bidang penilaian kompetensi ASN.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Penilaian Kompetensi ASN Kelas A melaksanakan fungsi :
- Penyusunan rencana teknis operasional di bidang perencanaan dan evaluasi, dan penilaian kompetensi;
- Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang perencanaan dan evaluasi, dan penilaian kompetensi;
- Evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi, danpenilaian kompetensi;
- Pengelolaan ketatausahaan; dan
- Pelasanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Unit PenilaianKompetensi ASN kelas A, membawahkan :
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Perencanaan dan Evaluasi; (Layanan)
- Seksi Penilaian Kompetensi; (Layanan)
- Kelompok Jabatan Fungsional.
LAYANAN DOWNLOAD
Tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi :
- Menyiapkan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
- Menyiapkan pengelolaan ketatausahaan;
- Menyiapkan koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan;
- Menyiapkan pengelolaan keuangan;
- Menyiapkan pengelolaan kepegawaian;
- Menyiapkan pengelolaan rumah tangga dana aset;
- Menyiapkan kerjasama dan kehumasan;
- Menyiapkan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- Menyiapkan koordinasi evaluasi dan pelaporan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seksi Perencanaan dan Evaluasi, meliputi :
- Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang perencanaan dan evaluasi penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang perncanaan dan evaluasi penilaan kompetensi ASN;
- Menyiapkan sasaran penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan metode penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan evaluasi pelaksanaan kompetensi ASN;
- Menyiapkan pelayanan umpan balik terhadap hasil penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan pengendalian mutu pelaksanaan penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan kerjasama teknis penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi penilaan kompetensi ASN; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
LAYANAN

Tutorial/ Petunjuk CAT PSIKOMETRI di Youtube
Seksi Penilaian Kompetens ASN, meliputi :
- Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang penilaian kompetensi ASN;
- Menyiapkan pengorganisasian pelaksanaan teknis operasional di bidang kompetensi ASN;
- Menyiapkan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN;
- Menyiapkan pelaksanaan evaluasi kinerja ASN;
- Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di biang penilaian kompetensi ASN; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Unit.
LAYANAN

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dikoordinir oleh seorang koordinator dan bertanggungjawab kepada Kepala Unit.