Pemanfaatan Pasca Studi (SI-PPs)
Persyaratan:
Upload persyaratan pada Aplikasi E-file BKD:
- SK CPNS Asli
- SK PNS / PPPK Asli
- SK KP terakhir Asli;
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (menu uploadIJAZAH + TRANSKRIP UNTUK PENCANTUMAN GELAR);
- Akreditasi atau izin penyelenggaraan Program Studi dari Lembaga yang berwenang;
- Surat Pernyataan bermaterai dari ASN;\
- Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah;
- Bagi PNS yang memiliki Surat Izin Belajar, SuratKeterangan Belajar, SK Tugas Belajar dan SuratKeterangan Penggunaan Gelar Akademik tidakdipersyaratkan ketentuan pada angka 7 dan 8;
- Dokumen Pemanfaatan Pasca Studi pada Aplikasi SI-PPs dengan pilihan :
a. skripsi/tesis/disertasi;
b. karya tulis ilmiah atau inovasi dalam bentukpolicy brief, artikel, jurnal, makalah;
c. publikasi ilmiah, artikel atau jurnal baik dalamtahap submission;
d. Bagi Tugas Belajar APBD membuat Proud Tobe Back Program. - Dokumen Proud To be Back Program bagi PNS tugas belajar.
Mekanisme
- PNS upload soft copy (max 2mb) persyartan padaAplikasi E-file BKD;
- PNS melakukan pengajuan Pemanfaatan PascaStudi pada Aplikasi https://sinaga.bkd.jatengprov.go.id/sipps dan upload Pemanfaatan Pasca Studi atau DokumenProud To be Back Program pada Aplikasi SI-PPsPengajuan SI-PPs melewati internal kepegawaianOPD secara berjenjang sampai Kepala OPD untukmendapat persetujuan;
- Admin SI-PPs BKD akan melakukan VerifikasI Persyaratan (Jika tidak sesuai akan ditolak danjika sesuai akan di setujui);
- Setelah Approval BKD disetujui, selanjutnya bisamengajukan Pencantuman Gelar (PG).
Informasi Umum
Whistle Blowing System
Link Terkait
Scan Info Layanan