Pemanfaatan Pasca Studi (SI-PPs)

Blog Single

Persyaratan:

Upload persyaratan pada Aplikasi E-file BKD:

  1. SK CPNS Asli
  2. SK PNS / PPPK Asli
  3. SK KP terakhir Asli;
  4. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (menu uploadIJAZAH + TRANSKRIP UNTUK PENCANTUMAN GELAR);
  5. Akreditasi atau izin penyelenggaraan Program Studi dari Lembaga yang berwenang;
  6. Surat Pernyataan bermaterai dari ASN;\
  7. Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah;
  8. Bagi PNS yang memiliki Surat Izin Belajar, SuratKeterangan Belajar, SK Tugas Belajar dan SuratKeterangan Penggunaan Gelar Akademik tidakdipersyaratkan ketentuan pada angka 7 dan 8;
  9. Dokumen Pemanfaatan Pasca Studi pada Aplikasi SI-PPs dengan pilihan :
    a. skripsi/tesis/disertasi;
    b. karya tulis ilmiah atau inovasi dalam bentukpolicy brief, artikel, jurnal, makalah;
    c. publikasi ilmiah, artikel atau jurnal baik dalamtahap submission;
    d. Bagi Tugas Belajar APBD membuat Proud Tobe Back Program.
  10. Dokumen Proud To be Back Program bagi PNS tugas belajar.

Mekanisme

  1. PNS upload soft copy (max 2mb) persyartan padaAplikasi E-file BKD;
  2. PNS melakukan pengajuan Pemanfaatan PascaStudi pada Aplikasi https://sinaga.bkd.jatengprov.go.id/sipps  dan upload Pemanfaatan Pasca Studi atau DokumenProud To be Back Program pada Aplikasi SI-PPsPengajuan SI-PPs melewati internal kepegawaianOPD secara berjenjang sampai Kepala OPD untukmendapat persetujuan;
  3. Admin SI-PPs BKD akan melakukan VerifikasI Persyaratan (Jika tidak sesuai akan ditolak danjika sesuai akan di setujui);
  4. Setelah Approval BKD disetujui, selanjutnya bisamengajukan Pencantuman Gelar (PG).

 

 

Layanan Pengembangan Kompetensi Lainya

SCAN
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah
Tawk.to Tawk. To