Layanan Peminjaman dan Pengembalian Dokumen Kepegawaian

Blog Single

PERSYARATAN
1. Pengguna layanan membuat surat permohonan peminjaman dokumen kepegawaian yang berisi :
    Identitas pemohon yang meliputi nama peminjam dokumen, NIP ASN, Instansi pemohon, alamat e-mail (jika ada) dan nomor telepon pemohon yang dapat dihubungi;
    Mencantumkan data dan informasi yang berisikan dokumen yang dipinjam, keperluan peminjam pada surat permohonan peminjaman;
    Surat ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah;
2. Pengguna layanan dapat menghubungi nomor whatsapp yang sudah tercantum di web BKD;
3. Tanda pengenal;
4. Mengisi form peminjaman arsip;
5. Mengisi form pengembalian arsip.

MEKANISME
1. Penerimaan dan pencatatan surat permohonan layanan dokumen kepegawaian atau melalui whatsapp;
2. Pemberian Disposisi oleh Kepala Bidang;
3. Pemberian Disposisi oleh Ketua Kelompok Kerja;
4. Penerimaan surat permohonan yang telah mendapatkan disposisi Kepala Bidang dan Ketua Kelompok Kerja serta mengidentifikasi kelengkapan dokumen yang dipinjam;
5. Pemberian informasi kekurangan dokumen kepegawaian dengan cara menghubungi ybs atau pengelola kepegawaian;
6. Pengisian form data peminjaman dokumen dan peminjaman dokumen ke ybs atau pengelola kepegawaian;
7. Penerimaan dokumen yang telah dikembalikan, dan melakukan cek kelengkapan dokumen;
8. Pencatatan data peminjaman dokumen yang dikembalikan.

Layanan Pengadaan, Pemberhentian dan INKA Lainya

SCAN
Info Layanan BKD Provinsi Jawa Tengah
Tawk.to Tawk. To