Pencantuman Gelar
DASAR HUKUM :
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara;
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 Tanggal 9 Mei 2025 Hal Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN (PNS dan PPPK);
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 470 Tahun 2025 tentang Pencantuman Gelar dan Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Formal Tahun 2025
A. Ketentuan Pencantuman Gelar
1. Pencantuman Gelar Akademik
- Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau vokasi yang diterbitkan sebelum tanggal 31 Agustus 2025 dapat mengajukan pencantuman gelar kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada point 1 (satu) merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Khusus PPPK yang mengajukan usul Pencantuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan Akademik tidak dapat digunakan untuk peningkatan jenjang karir (tidak memiliki civil effect);
- Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
2. Pencantuman Gelar Profesi
- Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah/sertifikat yang berasal dari pendidikan profesi sebelum tanggal 31 Agustus 2025 dapat mengajukan pencantuman gelar profesi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
- Gelar profesi yang dapat diajukan adalah gelar profesi yang diperoleh secara resmi dan sah dari Perguruan Tinggi atau Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Profesi nasional dan global;
- Khusus PPPK yang mengajukan usul Pencantuman Gelar/ Peningkatan Pendidikan Profesi tidak dapat digunakan untuk peningkatan jenjang karir (tidak memiliki civil effect);
- Pemilik ijazah / sertifikat bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazah / sertifikat profesi.
B. Prosedur Pencantuman Gelar
1. Pencantuman Gelar Akademik
ASN yang mengajukan pencantuman gelar wajib upload persyaratan pada Aplikasi E-file BKD sebagai berikut:
- SK CPNS Asli
- SK PNS / PPPK Asli
- SK KP terakhir Asli;
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (menu upload: IJAZAH + TRANSKRIP UNTUK PENCANTUMAN GELAR);
- Akreditasi atau izin penyelenggaraan Program Studi dari Lembaga yang berwenang;
- Surat Pernyataan bermaterai dari ASN (format terlampir) yang menerangkan bahwa :
- Ijazah diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- bersedia bertanggung jawab secara administrasi, perdata dan pidana serta keabsahan ijazah;
- tidak akan menuntut penyesuaian ijazah ke pangkat/ golongan ruang dan kelas jabatan lebih tinggi.
- Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa ijazah ASN yang diusulkan diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (format terlampir);
- â??Bagi PNS yang memiliki Surat Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, SK Tugas Belajar dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik tidak dipersyaratkan ketentuan pada huruf f dan g;
2. Pencantuman Gelar Profesi
- ASN yang mengajukan pencantuman gelar wajib upload persyaratan pada Aplikasi E-file BKD sebagai berikut:
- SK CPNS Asli
- SK PNS / PPPK Asli
- SK KP terakhir Asli
- Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (menu upload: IJAZAH + TRANSKRIP UNTUK PENCANTUMAN GELAR)
- Akreditasi atau izin penyelenggaraan Program Studi dari Lembaga yang berwenang
- Surat Pernyataan bermaterai dari ASN yang menerangkan bahwa (format terlampir) :
- Ijazah/sertifikat profesi diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
- bersedia bertanggung jawab secara administrasi, perdata dan pidana serta keabsahan ijazah/ sertifikat profesi;
- tidak akan menuntut penyesuaian ijazah ke pangkat/ golongan ruang dan kelas jabatan lebih tinggi - Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa ijazah/ sertifikat ASN yang diusulkan diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. (format terlampir);
- Bagi PNS yang memiliki Surat Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, SK Tugas Belajar dan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik tidak dipersyaratkan ketentuan pada huruf f dan g.
C. Pengajuan Pencantuman Gelar
Kepegawaian perangkat daerah melakukan verifikasi sebagaimana ketentuan diatas dan mengusulkan Pencantuman Gelar Akademik dan Profesi secara digital pada aplikasi SIASN BKN setiap tanggal :
- Januari
- Maret
- Mei
- Juli
- September
- November
D. Pencantuman Gelar PNS Pasca Pengembangan Kompetensi Melalui Pendidikan Formal
- Bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan melalui tugas belajar dapat mengusulkan pencantuman gelar SIASN BKN setelah melengkapi dokumen Proud To be Back Program sesuai ketentuan;
- Bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan melalui izin belajar, surat keterangan belajar dan surat keterangan memiliki ijazah dapat mengusulkan pencantuman gelar SIASN BKN setelah melengkapi dokumen pemanfaatan pasca studi sesuai ketentuan.
E. Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, bahwa kewenangan pengusulan layanan Pencantuman Gelar / Peremajaan Pendidikan melalui SIASN BKN hanya dapat dilakukan oleh Kasubag TU Kepegawaian SKPD dan Kasubag TU Cabang Dinas Pendidikan.
Hai sekarang dapat melacak usulan peremajaan Pencantuman Gelar / Pendidikan SIASN, melalui menu Tracking PG/ Pendidikan lewat aplikasi Telegram
Dengan cara:
1. Download aplikasi telegram (bagi yang belum memiliki telegram)
2. Buka laman berikut https://t.me/Tracking_pg_bot
3. kirim Format pesan : PG_NIP contoh : PG_199305122015072006 kemudian kirim
Terimakasih
Menu Download
Informasi Umum
Whistle Blowing System
Link Terkait
Scan Info Layanan