
Tarif dan Biaya
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKD Provinsi Jawa Tengah menyediakan pelayanan permintaan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
- Pemohon informasi publik bisa melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan biaya dibebankan kepada pemohon informasi, atau membawa CD/DVD kosong, atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.
Informasi Umum
Whistle Blowing System
Link Terkait
Scan Info Layanan