Tarif dan Biaya

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKD Provinsi Jawa Tengah menyediakan pelayanan permintaan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya)
  2. Pemohon informasi publik bisa melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan biaya dibebankan kepada pemohon informasi, atau membawa CD/DVD kosong, atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.